Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya
Hukum | 15 Mei 2024, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung di Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
Penyidik Kejagung memanggil Sandra Dewi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Mengenakan pakaian serba hitam, Sandra Dewi datang ke kantor Kejagung tanpa diketahui awak media yang sudah menunggu di lobi parkiran Gedung Jampidmil tempat pemeriksaan.
Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Hari Ini soal Kasus Korupsi Timah yang Jerat Suaminya
Sandra Dewi mengenakan setelan baju kaos lengan 3/4 dan celana kulot panjang hingga sepatu model keds warna hitam dengan sol putih, masuk ke ruang pemeriksaan lewat parkir gedung di ruang bawah tanah atau rubanah.
Pada pemeriksaan sebelumnya, sang artis masuk lewat depan gedung yang kemudian disaksikan oleh para awak media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan Sandra Dewi datang sekitar pukul 08.00 lebih.
"Sudah datang sekitar jam delapanan," kata Ketut pada Rabu.
Sementara itu, penasihat hukum Sandra Dewi, Harris Arthur, juga mengonfirmasi bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya.
"Insyaallah hadir," kata Harris.
Puspenkum Kejaksaan Agung membagikan foto dan video kedatangan Sandra Dewi di ruang pemeriksaan dan langsung menjalani pemeriksaan di depan penyidik.
Baca Juga: Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Dianggap Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis
Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4).
Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.
Para tersangka lainnya yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Kemudian, Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN, Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN, Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Baca Juga: Selain Rolls Royce, Kejagung Sita Mini Cooper dan Jam Tangan Mewah dari Rumah Suami Sandra Dewi
Lalu, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Berikutnya, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Selanjutnya, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
Kemudian, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca Juga: Bertambah 5 Orang, Ini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara