Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?
Peristiwa | 15 Mei 2024, 08:12 WIBBaca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Standarnya Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV