> >

Nurul Ghufron usai Sidang Etik Dewas KPK: Kalau Saya Langgar Wewenang, Silakan Dihukum

Hukum | 14 Mei 2024, 18:59 WIB
Foto Arsip. Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron menyatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK. (Sumber: Kompas.com)

"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya," jelasnya dikutip Antara.

"Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya," imbuhnya.

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Sebagai informasi, ADM tersebut juga dihadirkan dalam sidang kode etik yang digelar menggunakan media Zoom.

Selain ADM, Dewas juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi dalam sidang etik Ghufron hari ini. 

Baca Juga: Dewas KPK Hadirkan Alexander Marwata dan Pihak Kementan sebagai Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU