Nurul Ghufron usai Sidang Etik Dewas KPK: Kalau Saya Langgar Wewenang, Silakan Dihukum
Hukum | 14 Mei 2024, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah selesai menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14/5/2024).
Pada sidang itu, ia diduga terkait penyalagunaan kekuasaan melakukan mutasi di Kementerian Pertanian.
Usai disidang etik, Ghufron menyatakan, siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan.," kata Ghufron.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," ujarnya.
Ghufron meyakini, proses sidang etik di Dewas KPK akan berlangsung cepat. Ia memprakirakan proses sidang etik tersebut selesai pekan depan.
"Saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan, mungkin minggu depan akan selesai," ujarnya.
Meski demikian, ia enggan berkomentar soal materi yang dibahas dalam sidang kode etik tersebut.
Ghufron hanya menegaskan dirinya menghormati proses sidang etik di Dewas KPK.
Baca Juga: Nurul Ghufron Mengaku Persiapkan Diri Baik-Baik Hadapi Sidang Etik oleh Dewas KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.