> >

Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya

Politik | 14 Mei 2024, 17:08 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Dewan Pers Official)

"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ninik juga menyebut draf revisi UU Penyiaran kali ini memuat pasal kontroversial yang melarang media melakukan investigasi. 

"Secara substantif kenapa kita menolak draf ini? Pertama, ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang dalam Undang-Undang 40 Pasal 4,” ujarnya.

"Kedua, soal penyelesaian sengketa jurnalistik. Dalam RUU ini penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelasaian etik terhadap karya jurnalistik. Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang," ucapnya.

Baca Juga: IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU