> >

Wakil Ketua DPR: Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang dalam RUU Penyiaran

Politik | 14 Mei 2024, 15:58 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/11/2022).) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

 

Salah satu ketentuan dalam RUU Penyiaran yang menjadi sorotan publik adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif.

Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf RUU Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigatif.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU