> >

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Aturan KRIS Berlaku Setelah Diteken Jokowi

Humaniora | 14 Mei 2024, 10:48 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. (Sumber: Instagram @budigsadikin)

KONAWE, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. 

Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). 

"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (14/5/2024). 

Ia berujar, kebijakan itu akan diterapkan setelah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbit dan ditandatangani Presiden Jokowi.  

Baca Juga: Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin (13/5).

Ghufron menjelaskan, Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, bertujuan untuk menyederhanakan kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria tertentu. 

Termasuk material bangunan yang rendah porositas, ventilasi udara yang adekuat, pencahayaan yang memadai, ketersediaan tempat tidur yang lengkap, dan pengaturan suhu ruangan yang optimal.

Baca Juga: Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Kriteria tambahan mencakup pemisahan ruangan rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia pasien (anak atau dewasa), dan jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi). 

Fasilitas juga harus mempertimbangkan kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan ketersediaan outlet oksigen.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya. 

Dia juga menyatakan bahwa peserta yang ingin mendapatkan perawatan di kelas yang lebih tinggi bisa melakukannya, asalkan motivasinya bersifat nonmedis.

Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri

Perpres tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur bahwa kenaikan kelas perawatan dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar perbedaan biaya yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Biaya tambahan ini dapat ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU