> >

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Aturan KRIS Berlaku Setelah Diteken Jokowi

Humaniora | 14 Mei 2024, 10:48 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. (Sumber: Instagram @budigsadikin)

KONAWE, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. 

Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). 

"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (14/5/2024). 

Ia berujar, kebijakan itu akan diterapkan setelah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbit dan ditandatangani Presiden Jokowi.  

Baca Juga: Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin (13/5).

Ghufron menjelaskan, Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, bertujuan untuk menyederhanakan kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria tertentu. 

Termasuk material bangunan yang rendah porositas, ventilasi udara yang adekuat, pencahayaan yang memadai, ketersediaan tempat tidur yang lengkap, dan pengaturan suhu ruangan yang optimal.

Baca Juga: Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU