Penyanyi Nayunda Nabila Irit Bicara usai Diperiksa Penyidik KPK terkait Perkara TPPU SYL
Hukum | 13 Mei 2024, 23:57 WIBAdapun Nayunda sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.
Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL telah memasuki tahap persidangan, sementara dugaan TPPU SYL, tim KPK masih melakukan proses penyidikan
Baca Juga: Sidang SYL, Eks Anak Buah Ungkap soal Transfer Rp50-100 Juta buat Bayar Biduan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.