> >

Anak SYL Disebut Minta Rp111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Uang dari Patungan Pejabat Kementan

Hukum | 13 Mei 2024, 18:47 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan pemerasan lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/05/2024). Pejabat Kementan patungan untuk biayai pembayaran aksesoris mobil anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo.  (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Baca Juga: Update Sidang SYL: Saksi Pejabat Kementan Ungkap Permintaan Rp850 Juta, Ada Kwitansi Berlogo NasDem

Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto.

"Dilaporkan dulu ke Sekretaris Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto," ucap Sukim.

"Kemudian apa dijawab oleh Sekretaris Ditjen?" tanya hakim.

"Selesaikan," jawab Sukim.

Kemudian hakim pun menanyakan sumber uang Rp111 juta yang diberikan kepada anak SYL tersebut. Terkait hal itu, Sukim menyebut uang tersebut biaya urunan antar pejabat eseleon I Kementan.

"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.

"Dari uang, sharing-sharing," jawab Sukim.

"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.

"Betul," ucap Sukim.

Dalam kesempatan itu, Sukim menyebut setelah terkumpul Rp111 juta, uang tersebut kemudian diterima seseorang bernama Aliandri yang bekerja kepada Dindo.

Adapun semua pemberian itu, kata Sukim, tercatat dengan kwitansi yang tersimpan di kantor Kementan.

Baca Juga: KPK Periksa Biduan Nayunda Nabila Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi SYL di Kementan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU