> >

MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Hukum | 13 Mei 2024, 11:41 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah keji. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

“Betul (telah menerima laporan -red). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Fajar.

Fajar menuturkan, laporan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Menurut pelapor, kata Fajar, Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Fasilitas RSUD, Cek Bahan Pokok hingga Resmikan Jalan Pada Hari Keduanya di Sultra

Selain itu, Fajar menuturkan dalam dokumen laporan yang diterima MK, pelapor menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Sebagai informasi, Rullyandi adalah salah satu saksi ahli yang dihadirkan di persidangan untuk gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN.

Sementara di MK, Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU di mana dalam perkara tersebut, ada Hakim Konstitusi Anwar Usman selain Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Panel Tiga.

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.

Menurut Zico, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

Baca Juga: KPU Sebut Anies-Ahok Tidak Bisa Dipasangkan di Pilgub DKI Jakarta, Ini Alasannya

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.

Zico menambahkan, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.

Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang ia ajukan benar adanya, ia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU