> >

Pengamat: Pansel KPK Tidak Boleh Buat Kuota, Tidak Boleh Harus Ada Unsur Kepolisian dan Kejaksaan

Hukum | 10 Mei 2024, 15:16 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Baca Juga: Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka, Pak Prabowo Dianggap Menang karena Bansos, Keliru

Berikut bunyi Pasal 21 Ayat (1) b, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) berbunyi, "Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; dan b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota”.

Namun, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa KPK juga memiliki tugas yang diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pentuntutan perkara tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU