Demokrat Setuju Kementerian Ditambah: Produk Hukum 16 Tahun Lalu Wajar Jika Dikaji Ulang
Politik | 9 Mei 2024, 21:11 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyetujui bila pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah kementerian menjadi 40.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut, payung hukum yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34 itu tercipta pada tahun 2008. Hal itu tercantum dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Oleh sebab itu, wajar saja jika sudah 16 tahun dilakukan peninjauan ulang untuk melakukan penyesuaian dengan zaman yang baru.
Baca Juga: Kata Wapres Terpilih, Gibran Rakabuming Raka soal Wacana Tambah Kementerian
"UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah produk 16 tahun yang lalu yang sudah barang pasti tantangan pada masa itu, termasuk yang di proyeksikan saat itu berbeda dengan situasi sekarang dalam banyak aspek,” kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
“Wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang. Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu,” sambungnya.
Menurut dia, dinamika geopolitik global yang dinamis harus direspons dengan daya dukung struktur dan perangkat yang bertambah di pemerintahan.
"Semakin besarnya tantangan yang dihadapi ke depan untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi negara maju, tentu memerlukan respon yang sesuai dan tepat,” katanya.
Selain itu, ia menilai wacana penambahan jumlah kementerian juga menjadi hal positif. Sebab, publik ikut melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ideal dengan tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depan.
“Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementrian dan lembaga yang ada guna merespon tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengkritik wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang disebut ingin menambah jumlah kementerian dari sebelumnya 34 menjadi lebih dari 40.
Terkait rencana tersebut, ia mengatakan jika memang demikian, itu namanya bukanlah kabinet kerja lagi, melainkan kabinet yang mengedepankan politis.
"Ada juga (mengakomodasi partai pendukung). Tapi itu artinya bukan lagi kabinet kerja namanya, tapi kabinet politis," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Wacana Penambahan Jumlah Kementerian
Menurutnya, penambahan kementerian tersebut menjadi lebih dari 40 hanyalah sekedar untuk mengakomodir partai pendukungnya.
"Ya tentu lah kalau hanya dimaksud hanya mengakomodir politis kan," ucap dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV