> >

Korlantas Hentikan Pengiriman Surat Tilang ETLE via WhatsApp, Ini Alasannya

Peristiwa | 9 Mei 2024, 16:31 WIB
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) kepada pelanggar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp atau WA.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena pihaknya masih melakukan uji keamanan terhadap aplikasi atau sistem pengirim.

“Untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya, ini aplikasi ini baru kita akan laksanakan asesmen. Tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu,” kata Irjen Aan, Kamis (9/5/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: 5 Nomor WA Resmi Polda Metro Jaya untuk Kirim Surat Tilang, Awas Jangan sampai Tertipu yang Lain!

Penghentian sementara pengiriman surat tilang melalui WA ini juga dilakukan untuk mencegah pelaku kejahatan dalam melakukan penipuan.

Selain asesmen, pihaknya juga akan melakukan penetrasi test untuk memastikan sistem pengirim surat tilang aman dan tidak dapat disusupi oleh pelaku kejahatan.

“Berikutnya kita akan melakukan pentes, penetrasi test, sehingga aplikasi ini betul-betul aman,” jelas Irjen Aan.

Setelah asesmen dan tes penetrasi dilakukan dan sistem dinyatakan lulus, pihaknya akan memberlakukannya pengiriman surat tilang melalui WhatsApp secara nasional.

Aan berharap, proses asesmen dan tes penetrasi dapat selesai tahun ini sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya sebelum mulai menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan surat bukti tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Pakai Nomor WA untuk Kirim Surat Tilang, Dirlantas: Anggaran Kita Kurang

Kebijakan ini dilakukan guna menekan anggaran Polri yang terbatas. Pasalnya, dalam satu bulan saja, terdapat sekitar 1 juta pelanggaran yang dideteksi.

Polri harus mengirimkan surat tilang melalui pos yang memakan biaya lebih besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa pengiriman surat tilang via WhatsApp ini bukan dalam format Android Package Kit (APK).

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ujar Ade, Senin (6/5/2/2024).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU