> >

3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum | 9 Mei 2024, 11:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Rabu (9/5/2024) malam. Tiga tersangka baru kasus penganiayaan taruna STIP oleh seniornya terancam hukuman 15 tahun penjara. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta (19) oleh seniornya yang berujung kematian.

Ketiga tersangka baru tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

"Ancaman hukumannya sama dengan konstruksi Pasal kemarin. 15 Tahun penjara," tegasnya.

Ketiga tersangka baru tersebut yaitu (berinisial) KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Ia menyebut ketiga tersangka tersebut memiliki peran turut serta dalam penganiayaan yang berujung kematian terhadap Putu Satria.

Ketiganya turut dikenakan Pasal pasal 55 dan 56 KUHP karena dinilai melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.

"Bentuk (Pasal) 55-56 ini adalah penegasan dari prinsip keturutsertaan dalam proses pidana. Ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut pihaknya telah memeriksa 43 saksi dalam kasus tewasnya Putu Satria.

"Total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43 (orang)," kata Gidion.

Menurut penjelasnnya, 43 saksi tersebut terdiri dari 36 taruna tingkat satu, tingkat dua, dan tingkat empat.

"Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Perannya

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menetapkan pelaku utama yakni Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka. 

TRS merupakan senior yang diduga melakukan kekerasan eksesif hingga berujung kematian terhadap korban Putu Satria. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5) lalu.

Gidion menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi tersangka sebagai senior.

Dalam penganiayaan tersebut, korban diduga dipukul di bagian ulu hati sebanyak lima kali oleh TRS.

Usai dihajar, korban kemudian tak sadarkan diri.

Melihat hal tersebut, TRS sempat panik dan melakukan upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur

"Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya," ujar Gidion, Sabtu (4/5).

Namun hal itu justru berakibat menutup saluran pernapasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terhadap tersangka TRS, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Menhub Melayat ke Rumah Duka Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban Minta Keadilan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU