Saksi Ungkap Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar Biayai Umrah SYL saat Kunjungan ke Arab Saudi
Hukum | 9 Mei 2024, 04:40 WIBBaca Juga: Ternyata Pegawai Kementan Patungan Rp800 Juta untuk Biayai SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri
Setelah mendapatkan arahan tersebut, kata Puguh, para pejabat di lima Direktorat Kementan langsung mengumpulkan uang untuk kebutuhan SYL itu masing-masing Rp200 juta.
Namun, lanjut dia, hanya pejabat di Sekretariat Jenderal Kementan yang tidak mengumpulkan uang patungan lantaran anggaran di Sekretariat Jenderal sudah tidak ada.
"Semua uangnya dikumpulkan ke Pak Jamil Baharuddin dan diserahkan oleh Pak Jamil untuk kebutuhan Pak SYL," ucapnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Bayar Gaji Pembantu di Makassar Rp35 Juta dari Patungan Pegawai Kementan
Muhammad Hatta diketahui berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara