Kasus Pungli di Rutan, KPK Panggil Azis Syamsuddin sebagai Saksi
Hukum | 8 Mei 2024, 14:19 WIB7. Anggota Satpol PP, Dasep Sutrisno.
8. Mantan petugas Rutan KPK, Mustarsidin.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Karutan Abaikan Perintah Atasan karena Hancurkan Ponsel yang Akan Dikloning
Kendati begitu, Ali tidak membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik terhadap Azis dan saksi-saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungli dan pemerasan di rutan.
"Pada Selasa (23 April 2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali, Rabu, 24 April 2024.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujarnya.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com