Update Sidang SYL: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli 12 Sapi Kurban senilai Rp360 Juta
Hukum | 8 Mei 2024, 13:52 WIB"Permintaannya mekanismenya sama, melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," jawab Hermanto.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP ada sapinya atau uang gelondongan Rp 360 (juta)?" tanya jaksa lagi.
"Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berdasarkan ekor. Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebani 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian," jawab Hermanto.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL: Berapapun Hukumannya Saya Siap
Kemudian saat disinggung Jaksa terkait pengetahuan saksi apakah uang yang terkumpul tersebut kemudian dibelikan sapi atau tidak, Hermanto mengaku tidak tahu-menahu soal hal tersebut.
"Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya jaksa kepada Hermanto.
"Kita tidak tahu, dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kita tidak tahu," jawab Hermanto.
Hermanto mengaku dirinya hanya tahu adanya pengumpulan uang tersebut untuk membeli 12 ekor sapi.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu, Pak," tegas Hermanto.
Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan, Saksi: Disimpan di Kantor Nasdem
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV