> >

Update Sidang SYL: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli 12 Sapi Kurban senilai Rp360 Juta

Hukum | 8 Mei 2024, 13:52 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). SYL disebut menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kurban 12 sapi senilai Rp 360 juta.  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTAl, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kurban 12 sapi senilai Rp 360 juta.

Hal tersebut diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024)

Hermanto menyebut pembayaran 12 ekor sapi tersebut dibebankan pada Direktorat PSP.

"Mengenai sapi kurban 360 juta ini bagaimana kronologisnya, permintaannya seperti apa?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak.

"Sepengetahuan saya, awalnya itu nggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Hermanto.

"Nilainya Rp 360 (juta)? tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Hermanto.

Lebih lanjut Hermanto menyebut permintaan sapi kurban tersebut disampaikan melalui Biro Umum ke Ditjen PSP.

Menurut penjelasannya, Ditjen PSP dibebankan untuk mengumpulkan uang senilai 12 ekor sapi tersebut.

"Ini dimintanya oleh siapa ini? Ini kan bahasanya sapi kurban, apakah pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya atau dari pribadi-pribadi nih sapi kurbannya. Permintaannya bagaimana dulu?" tanya jaksa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU