> >

2 Perwira Polisi Polres Malang Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dieksekusi ke Rutan Surabaya

Hukum | 7 Mei 2024, 20:21 WIB
Polisi menembakkan gas air mata dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Kericuhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kemenangan tim tamu. Kericuhan tersebut berujung tragedi yang menewaskan ratusan orang. (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim mengeksekusi dua terpidana perwira polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, yang menewaskan 135 suporter sepak bola saat Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Dua terpidana yang dieksekusi tersebut adalah Wahyu Setyo Pranoto yang saat terjadi Tragedi Kanjuruhan menjabat Kepala Bagian Operasional berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian, Bambang Sidik Ahmadi sebagai Kepala Satuan Samapta berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Baca Juga: Ditanya Anies Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres, Ganjar: Mari Hadirkan Kembali UU KKR

"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan resminya di Surabaya, Selasa (7/5/2024).

Eksekusi terhadap kedua terpidana perwira menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Mia Amiati menjelaskan putusan MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Maret 2022, yang membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” ucap Mia.

Baca Juga: Rumput Stadion Terbakar di Malam Peringatan Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polisi

“Dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.”

Selain itu, lanjut Mia, MA menyebut kedua terpidana tersebut juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

"Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," ucap Kajati Mia.

Baca Juga: Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema FC dalam Kasus Kanjuruhan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU