KPK Periksa Advokat, Notaris, hingga Guru TK Usut Kasus Pungli di Rutan KPK
Hukum | 7 Mei 2024, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa seorang advokat dan seorang notaris yang juga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihak-pihak yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu adalah Alfonso Law Firm Robinson dan Rizky Aulia Rahmi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi advokat pada Alfonso Law Firm Robinson dan PPAT Rizky Aulia Rahmi," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Anggota TNI AL Tembak Warga hingga Tewas, KSAL: Dia Membela Diri, tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil pegawai honorer Pemerintah Kota Bekasi Galih Gerihyandani, pihak swasta Gunawan Kristyanto, Maya Dini Agustina, Usman, serta guru TK Siti Habibah untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Kemudian, tim penyidik KPK juga turut memeriksa tiga orang petugas pengamanan Rutan KPK, yakni Afyudin, Sopyan, dan Subandi.
Ali Fikri menuturkan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar atau pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Investasi Fiktif: KPK Periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.
Ia menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Karutan Abaikan Perintah Atasan karena Hancurkan Ponsel yang Akan Dikloning
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV