Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Panggil PNS Setjen DPR hingga Swasta
Hukum | 7 Mei 2024, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020, pada Selasa (7/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yakni PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Hiphi Hidupati. Dia merupakan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/5/2025).
Dikutip dari Antara, selain Hiphi, penyidik KPK juga turut manggil pihak swasta Edwin Budiman, Direktur Utama PT. Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, dan Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya Budi Asmoro.
Kemudian Direktur Utama PT. Karya Mentari Seraya Harno Bastianto, Sales Manager PT. Suara Visual Indonesia Hendy Kurniawan, serta Sales PT Jojo Optima Solusindo Jojor Lena.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.
Dengan peningkatan status perkara tersebut menjadi penyidikan, Lembaga Antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, KPK Sebut Sudah Kantongi Nama Tersangka
Meski demikian, KPK masih enggan mengumumkan tersangka tersebut.
KPK terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang berbeda.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.