> >

Update Kasus Korupsi Investasi Fiktif: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Hukum | 7 Mei 2024, 12:36 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memeriksa Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait korupsi bermodus investasi fiktif, hari ini, Selaa (7/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik tengah memeriksa Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai saksi kasus tersebut pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, ia belum dapat mengungkapkan materi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut Kosasih.

Diberitakan sebelumnya, KPK  telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Ali menyebut, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Tetapi, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beber Dugaan Korupsi Dirut PT Taspen, Akali Dana Kelolaan untuk Ambil Untung

Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.

Antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) lalu.

Yakni meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti.

Di antaranya dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Sedangkan dua lokasi lainnya yang digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan

“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (10/3).

Baca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU