> >

Update Kasus Korupsi Investasi Fiktif: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Hukum | 7 Mei 2024, 12:36 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memeriksa Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait korupsi bermodus investasi fiktif, hari ini, Selaa (7/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik tengah memeriksa Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai saksi kasus tersebut pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, ia belum dapat mengungkapkan materi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut Kosasih.

Diberitakan sebelumnya, KPK  telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Ali menyebut, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Tetapi, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beber Dugaan Korupsi Dirut PT Taspen, Akali Dana Kelolaan untuk Ambil Untung

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU