KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditunda hingga Pekan Depan
Hukum | 6 Mei 2024, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditunda hingga pekan depan.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
"Sidang ditunda, Senin, 13 Mei 2024," kata Djuyamto.
Ia menyebut, sidang praperadilan tersebut ditunda sebab pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat hadir.
"Tadi sidang sekitar jam 10.30 WIB, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir. Pemohon hadir kuasanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (22/4).
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh KPK.
Baca Juga: KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, Dalami Soal Besaran Potongan Insentif untuk Gus Muhdlor
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV