Penjajahan dan Penjarahan (I): Cerita Jaringan Perdagangan Ilegal Benda Bersejarah
Humaniora | 4 Mei 2024, 05:00 WIBKapoor sendiri ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India dan diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.
Sementara Wiener yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada 2007.
Baca Juga: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Begini Sejarah Mustika Ratu yang Didirikannya
New York diketahui menjadi pusat perdagangan barang antik hasil curian dan jarahan, dan beberapa karya telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari sejumlah museum, termasuk Museum Seni Metropolitan yang bergengsi, dan dari kolektor pribadi.
"Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg.
Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, memuji upaya Bragg, dan mengatakan hal tersebut merupakan “hadiah berharga” seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka.
Kini banyak barang berharga milik Indonesia yang dikembalikan, sebagai bagian dari membaiknya hubungan antarnegara, namun tanpa melupakan sejarah kelam masa lalu.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV