> >

Soal Tak Hadir di Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Sengaja untuk Minta Penundaan

Hukum | 2 Mei 2024, 23:03 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron saat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Wakil Ketu aKPK Nurul Ghufron buka suara terkait dirinya yang tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/NOVA WAHYUDI)

Namun, sidang etik tersebut harus ditunda karena Ghufron yang tidak hadir. Alhasil sidang pun ditunda  hingga Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, jika pada panggilan kedua Ghufron tidak hadir, maka Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang etik terhadapnya.

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU