Soal Tak Hadir di Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Sengaja untuk Minta Penundaan
Hukum | 2 Mei 2024, 23:03 WIBNamun, sidang etik tersebut harus ditunda karena Ghufron yang tidak hadir. Alhasil sidang pun ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, jika pada panggilan kedua Ghufron tidak hadir, maka Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang etik terhadapnya.
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV