Gugatan Caleg Partai Garuda Luruh di Sidang Pendahuluan, Hakim Saldi: Kita Nyanyikan Gugur Bunga
Hukum | 3 Mei 2024, 01:07 WIBBegitu juga kerugian suara akibat pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu yang dilakukan KPU.
Dalam petitumnya Erdina memohon majelis hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Kemudian membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jayapura No 93 bertanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024.
Baca Juga: Sengketa Pileg 2024, PPP Klaim 16 Ribu Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumatera Utara
Serta melakukan perhitungan suara ulang sesuai Data Form C1, yang dibagikan kepada saksi di setiap TPS Dapil Jayapura I.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV