Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Sebut Perlu Gelar Perkara yang Hadirkan Pihak Keluarga
Hukum | 3 Mei 2024, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menilai perlu dilakukan gelar perkara yang menghadirkan pihak keluarga terkait kematian Brigadir RAT, anggota Satlantas Polres Manado yang tewas diduga bunuh diri di Mampang, Jakarta Selatan.
Benny mengatakan pihaknya sempat ikut dalam supervisi beberapa kasus bunuh diri anggota Polri.
“Kebetulan kami ikut turun supervisi beberapa kasus bunuh diri anggota Polri, di mana keluarganya tidak terima, curiga bukan bunuh diri,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Kamis (2/5/2024).
“Tahapan penyelesaiannya adalah ketika penyelidikan sudah selesai, semua saksi sudah, secara scientific (ilmiah) sudah, maka kasus tersebut digelar dengan menghadirkan keluarga korban, pengacaranya, ahli, tim penyidik, dan tim pengawas internal maupun eksternal.”
Baca Juga: Teka-Teki Motif Polisi Bunuh Diri, Kompolnas: Polisi Harus Periksa Istri Brigadir RAT
Gelar perkara yang menghadirkan pihak keluarga, kata dia, perlu dilakukan untuk mengonfirmasi temuan-temuan yang berhasil dihimpun dalam penyelidikan.
“Kenapa perlunya gelar? Karena ada beberapa yang harus dikonfirmasi. Contoh, hasil membuka isi HP, itu banyak hal yang harus dikonfirmasi dengan istrinya, dengan keluarganya,” ungkap Benny.
“Kalau itu confirm, cocok, dan memang demikian kondisinya, saya yakin keluarganya langsung menerima,” kata Benny.
Ia menilai menghadirkan pihak keluarga dalam gelar perkara merupakan bentuk transparansi.
Sedangkan mengenai pihak keluarga yang mengaku sudah ikhlas dan menolak autopsi terhadap jenazah Brigadir RAT, Benny menilai proses gelar perkara tetap diperlukan.
Tujuannya, agar publik tidak bertanya-tanya dan keluarga pun menerima dengan pemahaman yang utuh.
Baca Juga: Jadi Ajudan Pengusaha Batu Bara sejak Desember 2021, Brigadir RAT Bolak-balik Jakarta-Manado
“Jadi menurut kami sebaiknya keluarga diundang, gelar, dijelasin, sekaligus konfirmasi isi komunikasi di HP. Kalau semua sudah clear, keluarga menerima, tidak perlu dipublikasikan isi komunikasi ataupun masalahnya, saya yakin publik juga akan menerima karena itu sudah bentuk transparansi.”
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Brigadir RAT ditemukan tewas di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024). Di lokasi kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut Brigadir RAT tewas karena bunuh diri dengan cara menembak kepalanya sendiri dengan menggunakan senjata api.
Dugaan bunuh diri tersebut, kata Bintoro, didukung dengan keterangan saksi hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang Mampang, Jakarta Selatan, karena korban bunuh diri," ucap Bintoro di Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Menurut Bintoro, senjata api yang digunakan Brigadir RAT untuk menembak kepalanya merupakan senjata jenis HS yang memiliki peluru kaliber 9 milimeter.
Disclaimer:
Artikel ini tidak bertujuan untuk mempromosikan perilaku bunuh diri.
Apabila Anda saat ini mengalami depresi atau keinginan bunuh diri, jangan putus asa. Depresi dan gangguan kejiwaan dapat pulih dengan bantuan profesional kesehatan mental.
Temukan informasi mengenai bagaimana menjaga kesehatan mental dan menghubungi layanan profesional di laman Pencegahan Bunuh Diri Into The Light Indonesia di www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV