Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Sebut Perlu Gelar Perkara yang Hadirkan Pihak Keluarga
Hukum | 3 Mei 2024, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menilai perlu dilakukan gelar perkara yang menghadirkan pihak keluarga terkait kematian Brigadir RAT, anggota Satlantas Polres Manado yang tewas diduga bunuh diri di Mampang, Jakarta Selatan.
Benny mengatakan pihaknya sempat ikut dalam supervisi beberapa kasus bunuh diri anggota Polri.
“Kebetulan kami ikut turun supervisi beberapa kasus bunuh diri anggota Polri, di mana keluarganya tidak terima, curiga bukan bunuh diri,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Kamis (2/5/2024).
“Tahapan penyelesaiannya adalah ketika penyelidikan sudah selesai, semua saksi sudah, secara scientific (ilmiah) sudah, maka kasus tersebut digelar dengan menghadirkan keluarga korban, pengacaranya, ahli, tim penyidik, dan tim pengawas internal maupun eksternal.”
Baca Juga: Teka-Teki Motif Polisi Bunuh Diri, Kompolnas: Polisi Harus Periksa Istri Brigadir RAT
Gelar perkara yang menghadirkan pihak keluarga, kata dia, perlu dilakukan untuk mengonfirmasi temuan-temuan yang berhasil dihimpun dalam penyelidikan.
“Kenapa perlunya gelar? Karena ada beberapa yang harus dikonfirmasi. Contoh, hasil membuka isi HP, itu banyak hal yang harus dikonfirmasi dengan istrinya, dengan keluarganya,” ungkap Benny.
“Kalau itu confirm, cocok, dan memang demikian kondisinya, saya yakin keluarganya langsung menerima,” kata Benny.
Ia menilai menghadirkan pihak keluarga dalam gelar perkara merupakan bentuk transparansi.
Sedangkan mengenai pihak keluarga yang mengaku sudah ikhlas dan menolak autopsi terhadap jenazah Brigadir RAT, Benny menilai proses gelar perkara tetap diperlukan.
Tujuannya, agar publik tidak bertanya-tanya dan keluarga pun menerima dengan pemahaman yang utuh.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV