Kasus Korupsi Bupati nonaktif Labuhanbatu: KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Kantor NasDem di Sumut
Hukum | 2 Mei 2024, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penyidik menyita tanah dan bagunan seluas 14.027 meter persegi yang dipergunakan sebagai pabrik kelapa sawit.
Menurut penjelasannya, tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Di beberapa kesempatan kemarin disampaikan juga melakukan penyitaan, terakhir uang 48 miliar
"Kemarin, KPK melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 m persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, yang diduga milik tersangka EAR," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Menurut penjelasannya, nilai aset tanah dan bangunan yang mengatasnamakan orang kepercayaan EAR ini bernilai Rp15 Miliar.
"Tanah ini disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam proses uji coba operasional. tadi nilainya 15 Miliar," ujarnya.
Selain tanah yang digunakan untuk pabrik kelapa sawit, penyidik KPK juga turut menyita bangunan seluas 304,9 meter yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara.
Adapun bangunan yang disita tersebut digunakan sebagai kantor Partai NasDem.
"Selain itu, terkait tersangka EAR Bupati Labuhanbatu ini, KPK juga menyita salah satu bangunan seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," jelasnya.
"Yang juga saat ini difungsikan untuk tempat operasional salah satu partai politik," tuturnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Ini Bukti yang Ditemukan Penyidik
Ali pun menegaskan, penyitaan dilakukan karena KPK memiliki alat bukti dengan dugaan sebelumnya tanah dan bangunan tersebut milik EAR dan dari hasil korupsi.
"Kami memiliki alat bukti kenapa tempat operasiaonal ini disita KPK, karena diduga sebelumnya tanah dan bangunan tersebut milik EAR, dari penelusuran kami diduga dari hasil kejahatan korupsi yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, dalam foto yang dibagikan KPK, tampak aset yang disita tersebut terdiri dari bangunan tiga lantai dengan pagar biru di halaman depan.
Pada pagar itu telah disematkan pelang bertuliskan “TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA” dengan logo KPK.
Pada foto bagian dalam gedung itu tampak logo partai berwarna biru dengan tulisan NasDem Labuhan Batu lengkap dengan bendera partai.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Adtrada Ritonga di Kota Medan.
Diketahui, Erik Adtrada Ritonga merupakan salah satu pejabat di Labuhanbatu, Sumatra Utara yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/1/2024) lalu.
OTT tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, Erik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka antara lain: anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD, KPK Amankan Rp551 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV