Komnas KIPI: Tak Ada Kejadian Pembekuan Darah Akibat Vaksin AstraZeneca di RI
Peristiwa | 2 Mei 2024, 22:10 WIBBaca Juga: AstraZeneca Akhirnya Akui di Pengadilan, Vaksin Covid-19 Buatannya Sebabkan Efek Samping
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, AstraZeneca dalam dokumen pengadilan mengakui vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping langka.
Raksasa farmasi tersebut digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya yang dikembangkan bersama University of Oxford menyebabkan kematian dan cedera serius.
Diberitakan The Telegraph, Minggu (28/4/2024), para pengacara berpendapat, vaksin AstraZeneca (AZ) menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin AstraZeneca telah disetujui untuk digunakan pada manusia.
"Waktu vaksin dikeluarkan sudah ada uji keselamatan pada manusia, sehingga disetujui untuk digunakan," ujarnya pada Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Waspada Penipuan Phising Mengatasnamakan SATUSEHAT Kemenkes RI
Nadia mengungkapkan, efek samping vaksin ini bisa saja terjadi pada orang yang rentan atau memiliki risiko kesehatan, seperti memiliki riwayat penyakit lain.
Namun, dia menegaskan, manfaat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca jauh lebih besar daripada efek sampingnya.
Bersama jenis vaksin lainnya, vaksin AstraZeneca juga dinilai membantu menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko sakit yang lebih berat karena infeksi virus corona.
"Kasus yang efek samping sangat kecil dan jarang, sehingga tentunya aspek manfaat yang lebih besar itu yang diutamakan," sebutnya.
Adapun kasus pertama efek samping AstraZeneca diangkat pada 2023 oleh Jamie Scott, ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin pada April 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Blak-blakan Ungkap Penyebab Harga Jagung Anjlok
Saat itu, rumah sakit menelepon istrinya sebanyak tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya akan meninggal. AstraZeneca menentang klaim tersebut.
Namun, dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Inggris pada Februari lalu, perusahaan farmasi ini menyebut vaksinnya dapat menyebabkan Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia (TTS).
"Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui," tulis AstraZeneca.
"Lebih jauh lagi, TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apa pun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli," ujarnya.
TTS adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah.
Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp2 triliun (kurs Rp20.392 per poundsterling).
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV