> >

Kejati Bali OTT Bandeta Adat Berawa terkait Dugaan Peras Investor Rp 10 Miliar

Hukum | 27 November 2024, 16:08 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial KR dalam OTT, Kamis (2/5/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali.)

"Hari ini secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR," ucapnya.

AN dan KR pun ditangkap Kejati Bali saat tengah melakukan transaksi dan ngopi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, etugas Kejati Bali juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diduga hasil memeras seorang investor tersebut.

Adapun saat ini, empat orang yang terjaring OTT tersebut sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali.

Kejati Bali pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: OTT KPK di Sidoarjo, Ini Alasan Hanya 1 dari 11 Orang yang Terjaring yang Jadi Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor :

Sumber : Kompas TV.


TERBARU