> >

Menag Yaqut: Travel Haji yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Resmi Bakal Kena Sanksi Tegas

Humaniora | 1 Mei 2024, 02:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Menag menegaskan Indonesia akan mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait visa. (Sumber: Humas Kementerian Agama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Indonesia akan mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait visa.

Ia pun mengingatkan kepada travel dan biro haji untuk memberangkatkan jemaah dengan visa resmi, yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Yaqut seusai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Bagi travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah, harus menggunakan visa resmi," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Selasa.

Menag mengatakan pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas travel dan biro haji yang nekat memberangkatkan jemaah dengan visa tidak resmi.

Pemerintah Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Pasti akan ada tindakan tegas dari Kerajaan Arab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi, begitu juga dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Minta Masyarakat Waspada Maraknya Iklan yang Tawarkan Perjalanan Haji Palsu

Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al-Rabiah juga menegaskan tidak akan ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi. 

"Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji," tegasnya.

"Kami harap pemvisaan dapat dilakukan secepatnya. Kami juga sangat memberi perhatian akan keselamatan jemaah haji."

Seperti diketahui, visa resmi yang digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji dan mujammalah.

Baca Juga: Kemenag: 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei 2024

Di samping membahas visa untuk ibadah haji, pertemuan bilateral antara Menag Yaqut dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut juga membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia. 

Di antaranya, layanan fast track di tiga bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Djuanda Surabaya.

Menurut Yaqut, diperkirakan sekitar 120 ribu calon haji Indonesia akan menerima kemudahan ini.

Selain itu, Indonesia juga menjadi negara pertama yang mendapat smartcard, yaitu kartu elektronik yang didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah dan di dalammnya berisi tentang informasi seputar haji.

"Kami menyampaikan terima kasih atas kemudahan perjalanan haji dan umrah yang telah diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada umat muslim di Indonesia," ujar Yaqut.

Ke depan, Menag berharap Kerajaan Arab Saudi dapat memfasilitasi dan memberikan solusi terkait keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina.

"Kami juga berharap ada sinergi platform haji antara Indonesia dengan Arab Saudi," ucapnya.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU