Nurul Ghufron Disebut Frustrasi, ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri
Hukum | 30 April 2024, 17:35 WIBTak hanya itu, kata Kurnia, pihaknya mendorong Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap Ghufron dengan pengunduran diri jika memang terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat: Punya Itikad Buruk dalam Laporan Terhadap Dewas
"Seperti diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Kurnia.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan.
Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.
Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Baca Juga: Dewas KPK: Alex Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan Langgar Etik, Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV