May Day 2024, Said Iqbal Sebut Buruh Akan Unjuk Rasa di Istana Besok
Peristiwa | 30 April 2024, 15:59 WIBKelima, tentang PHK yang dipermudah. Sebab, mudah memecat dan merekrut orang, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta 1 Mei 2024 Ditiadakan, Ada Libur Nasional Hari Buruh
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, tenaga kerja asing. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana di UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV