Saksi Sebut Kementan Keluarkan Rp3 Juta per Hari untuk Pesan Makan dan Laundry di Rumah Dinas SYL
Hukum | 29 April 2024, 21:40 WIB"Untuk beli apa itu? Apakah makanan setiap hari atau bagaimana?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Makanan online-online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu, Pak," jawab Yunus.
Dalam proses persidangan, juga terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti setoran ke istri setiap bulan, membayar tagihan kartu kredit SYL, pembelian mobil anak SYL, hingga untuk acara sunatan cucu SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Kementan Tanggung Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV