Terungkap di Sidang, Kementan Tanggung Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo
Hukum | 29 April 2024, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) disebut turut menanggung biaya sunatan cucu dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Hal tersebut disampaikan eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL, Senin (29/4/2024).
Mulanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan terkait anggaran Kementan yang digunakan untuk kebutuhan anak SYL, Kemal Redindo.
Hafidh membenarkan jika Kementan turut membiayai sunatan dan ulang tahun (ultah) anak Kemal Redindo atau cucu SYL.
"Biaya sunatan dan ultah anaknya. Sunatan siapa?” tanya Hakim Ida, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
“Anaknya (Kemal Redindo) Yang Mulia,” jawab Hafidh.
“Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?” tanya Hakim lagi.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus SYL Bocor, KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Usai Minta Keterangan Febri Diansyah
Terkait hal tersebut Hafidh mengaku lupa dengan umur cucu SYL.
Ia juga mengaku tak ingat soal anggaran dari Kementan yang dikucurkan untuk kepentingan itu, Hafidh mengaku tidak ingat.
"Nominalnya lupa Yang Mulia," ujar Hafidh.
Namun, ia memastikan, biaya khitanan cucu SYL yang ditanggung Kementan tidak sampai ratusan juta.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Sidang Kasus Dugaan Korupsi SYL, Dari Aliran Dana buat Keluarga hingga BAP yang Bocor
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV