> >

Sengketa Pileg 2024: PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Menjadi 0, Hakim MK: Tak Ada Bukti

Rumah pemilu | 29 April 2024, 22:04 WIB
Foto ilustrasi. Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Polri memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap 8 hakim konstitusi yang memimpin persidangan PHPU dengan agenda sidang perdana pada hari ini Rabu (27/3/2024). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )

Sebelumnya, pihak PDIP meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjad 0 atau dinihilkan di Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga: Saat Hakim MK Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg Perkara PSI

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk hasil Pileg 2024 di MK, Senin (29/4/2024).

"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Wiradarma, Senin.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU