> >

PDI-P Minta Hakim MK Ubah Suara PSI dan Demokrat Pileg 2024 di Papua Tengah Menjadi 0

Rumah pemilu | 29 April 2024, 15:06 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS TV - PDI Perjuangan atau PDI-P meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjad 0 atau dinihilkan di Provinsi Papua Tengah. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PDI-P Wiradarma Harefa saat membacakan petitum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Senin (29/4/2024). 

"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Wiradarma, Senin.

Baca Juga: MK Sebut Arsul Sani Tak Gunakan Hak untuk Putuskan Sengketa Pileg 2024 yang Libatkan PPP

Dalam petitumnya, PDI-P mencatat perolehan suara partai di Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Anggota DPRD tidak benar.

PDI-P mengklaim seharusnya memperoleh suara sebesar 36.753 di Dapil Papua Tengah V. Hal tersebut juga berdasarkan formulir D hasil. Selain itu partai ini semestinya mendapatkan suara di Dapil II, III dan IV kabupaten Puncak sebesar 25.282 suara.

"Satu, distrik Begua dapil 2 perolehan suara sebesar 7.939 suara, distrik Beoga barat dapil 2: 2.498 suara, distrik Ogamanin dapil 2: 4.583 suara, distrik Beoga timur dapil 2: 800 suara, distrik Yugumoa dapil 3: 1.459 suara, distrik Sinak dapil 3: 2.281 suara, distrik Mageabume dapil 3: 2.018 suara, distrik Doufa dan Derfos dapil 4: 3.704 suara. Total suara yang didapatkan oleh pemohon adalah 25.282 suara," papar Wiradarma.

"PDI-P memperoleh suara D hasil distrik atau kecamatan 36.753, d.hasil provinsi 36.753 suara," sambungnya.

Selain itu, dalam petitumnya PDI-P juga meminta suara Partai Demokrat di formulir D hasil distrik kecamatan Dapil Papua Tengah menjadi 0.

Baca Juga: Saat Hakim MK Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg Perkara PSI

"Menetapkan Partai demokrat perolehan suara D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D hasil provinsi 0," tambah Wiradama.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU