> >

MK Sebut Arsul Sani Tak Gunakan Hak untuk Putuskan Sengketa Pileg 2024 yang Libatkan PPP

Rumah pemilu | 29 April 2024, 12:07 WIB
Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa)

Baca Juga: [FULL] Hakim Arsul Sani Bacakan Hasil Sidang Putusan Pemilu 2024: Bansos Sah Menurut Undang-undang

Lalu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara teregistrasi. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU