MK Sebut Arsul Sani Tak Gunakan Hak untuk Putuskan Sengketa Pileg 2024 yang Libatkan PPP
Rumah pemilu | 29 April 2024, 12:07 WIBBaca Juga: [FULL] Hakim Arsul Sani Bacakan Hasil Sidang Putusan Pemilu 2024: Bansos Sah Menurut Undang-undang
Lalu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara teregistrasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV