Penyelidikan Kasus SYL Bocor, KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Usai Minta Keterangan Febri Diansyah
Hukum | 29 April 2024, 09:11 WIBBaca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat: Punya Itikad Buruk dalam Laporan Terhadap Dewas
Menurut Meyer, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi pengakuan saksi yang menyatakan pernah dipanggil pengacara SYL.
Meyer menyebut, saksi yang keterangannya dibutuhkan KPK dipanggil oleh kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Artinya, kan ada upaya-upaya untuk apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca Juga: KPK Harap Para Menteri di Pemerintahan Mendatang Patuh Laporkan LHKPN, Copot jika Tidak 100 Persen
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com