Penyelidikan Kasus SYL Bocor, KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Usai Minta Keterangan Febri Diansyah
Hukum | 29 April 2024, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal melakukan pemeriksaan internal setelah adanya dugaan kebocoran informasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan internal akan dilakukan setelah Tim Jaksa KPK meminta penjelasan dari pengacara SYL di tahap penyelidikan. Mereka adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.
“Itu tentu kami akan mengkonfirmasi lebih dahulu nanti di depan persidangan. Setelah itu pasti kami di internal sendiri juga akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta
Ali menjelaskan, dalam perkara SYL, KPK telah mengantongi fakta persidangan, bahwa Febri Diansyah diduga meminta pihak yang dimintai keterangan dalam perkara korupsi itu untuk tidak memberikan keterangan secara utuh.
Di sisi lain, KPK juga mengantongi sejumlah dokumen legal opinion yang diduga disusun oleh kuasa hukum SYL, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bernaung di kantor hukum Visi Law Office.
Dokumen tersebut ditemukan KPK secara tidak sengaja ketika menggeledah SYL dan dua anak buahnya yang menjadi tersangka, Kasdi dan Muhammad Hatta.
Menurut Ali, dokumen tersebut bersumber dari bahan penyelidikan KPK yang bersifat rahasia.
“Itu bersumber dari penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terkadang untuk bisa keluar,” tutur Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan akan memanggil eks mantan pengacara SYL, yakni Febri, Rasamala, dan Donal di muka sidang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com