> >

Kecam Kelangkaan Obat Pasien BPJS Kesehatan Pasca-Transplantasi Ginjal di RSCM, KPCDI Desak Menkes

Peristiwa | 26 April 2024, 20:44 WIB
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bersama Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) melakukan aksi unjuk rasa di depan istana presiden menutut perbaikan layanan BPJS Kesehatan (9/18) (Sumber: kpcdi.org)

“Saya belum pernah stop minum obat, nggak berani karena ini obat imunosupresan untuk mempertahankan ginjal baru kita nggak diserang sama imun tubuh. Jadi jelas kalau nggak minum obat ini ginjal baru akan diserang dan fungsi ginjal baru pun turun,” jelas Salsa.

Baca Juga: Mengintip Cara Kerja KB Implan, Aman dan Murah Lewat BPJS

KPCDI Desak Menkes dan Direktur Utama RSCM

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengecam keras situasi berkelanjutan kelangkaan obat yang terjadi di RSCM yang telah berlangsung selama berbulan-bulan

Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan ancaman serius terhadap pasien transplantasi dan berpotensi merusak kualitas hidup yang mereka harapkan pasca operasi.

“Untuk itu, kami mendesak Komisi IX DPR RI untuk secara proaktif memanggil Direktur Utama RSCM dan Menteri Kesehatan untuk menanggapi isu krisis obat ini dalam RDPU serta rapat kerja. Kami juga akan melaporkan persoalan ini secara paralel kepada Ombudsman” kata Tony.

Ia menjelaskan, ketiadaan obat imunosupresan bagi pasien transplantasi organ merupakan kondisi kritis yang dapat mengancam jiwa bagi pasien.

Penundaan dosis obat, kata Tony, juga bisa langsung berujung pada penolakan organ yang fatal. Kami menduga adanya kelalaian berlarut dari RSCM yang mempertaruhkan nyawa pasien tanpa solusi konkret.

Dalam hal ini, KPCDI mengaku telah menghubungi Kementerian Kesehatan, Direktur Utama RSCM dan BPJS Kesehatan melalui pesan singkat untuk mendesak penyelesaian masalah kelangkaan obat ini. Namun hingga saat ini belum ada kabar baik dari pihak terkait.

Lebih lanjut, KPCDI menuntut bahwa tidak ada lagi pembiaran kelangkaan obat untuk peserta BPJS Kesehatan karena kelalaian ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi pasien dan mempertaruhkan nyawa mereka. Tidak adanya obat ini adalah situasi yang tak dapat diterima dan harus segera diatasi untuk melindungi pasien.

Hal ini sejalan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana mengamanatkan setiap orang berhak atas kesehatan yang setinggi-tingginya, hidup sejahtera, lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU