> >

MK Terima 297 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Sidang Perdana 29 April

Rumah pemilu | 26 April 2024, 12:52 WIB

 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menerima total 297 gugatan sengketa Pileg 2024.  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Total PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi sebanyak 297 perkara. 

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis (25/4/2024). 

Fajar menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan agenda sidang perdana bagi 79 perkara. 

Baca Juga: Diputuskan, Hakim MK Arsul Sani Tidak Bisa Tangani Sengketa Pileg yang Libatkan PPP

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 untuk hari Selasa (30/4/2024)," ujarnya. 

Ia mengatakan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," katanya. 

Hakim MK Anwar Usman telah diputuskan tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Hakim MK Arsul Sani tak akan menangani sengketa yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara tersebut.

Mereka merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," kata Fajar.

Baca Juga: AHY Akui Kursi Demokrat di Pileg 2024 Turun Banyak, tapi Misi Kembali di Pemerintah Tercapai

"Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir, tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan," katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU