Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra
Hukum | 26 April 2024, 01:47 WIBVonis tersebut diberikan karena Majelis Hakim yakin bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Terkait dengan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi mereka yakni:
- Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Tidak mengakui kesalahannya; dan
- Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Sementara pertimbangan meringankan bagi terdakwa adalah:
- Bersikap kooperatif di persidangan;
- Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
- Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Sidang Kasus Dugaan Korupsi SYL, Dari Aliran Dana buat Keluarga hingga BAP yang Bocor
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews