Sejumlah Fakta Sidang Kasus Dugaan Korupsi SYL, Dari Aliran Dana buat Keluarga hingga BAP yang Bocor
Hukum | 25 April 2024, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (24/4/2024).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024) tersebut, saksi menyebut adanya aliran dana ke istri SYL hingga biaya ulang tahun cucunya.
Berikut sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, dikutip Tribunnews.com:
1. Uang Bulanan Istri
Dalam kesaksiannya, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, menyebut ada uang bulanan yang diperoleh istri SYL, Ayun Sri Harahap.
Uang bulanan itu diminta melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, kepada Isnar. Jumlahnya berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan, dan terjadi pada 2020-2021.
Dalam keterangannya, Isnar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh tentang fasilitas apa saja yang diminta.
Baca Juga: SYL Panik Ketika Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK, Langsung Hubungi Firli Bahuri
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas lagi yang mereka minta?" tanya Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
Hakim kemudian menanyakan uang bulanan untuk siapa, yang dijawab oleh Isnar bahwa uang bulanan untuk ‘Ibu Menteri’.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
2. Reimburse Biaya Ultah Cucu ke Kementan
Isnar juga menjelaskan bahwa ada permintaan reimbursement atau pengembalian atas biaya acara ulang tahun (ultah) cucu SYL.
Cucunya berasal dari anak laki-laki SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.
Namun, Isnar tidak merinci nominal atau jumlah biaya yang diminta ke Kementan. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan melalui Panji Hartanto atau ajudan Redindo, Aliandri.
Menurut Isnar, Aliandri meminta pengeluaran perayaan ulang tahun anak Redindo direimburse oleh Kementan. Kata Isnar, perayaan ultah itu ada di Makassar dan Jakarta.
Penjelasan itu disampaikan Isnar untuk menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sama apa lagi?" tanya jaksa.
"Sama kebutuhan aja. Kebutuhan putranya," jawab Isnar.
"Apa?" tanya jaksa.
"Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar.
Ia kemudian menjelaskan bahwa biaya perayaan ulang tahun cucu SYL direimburse ke Kementan.
"Putranya Bang Dindo [Kemal Redindo] ulang tahun gitu, minta direimburse ke kami," jawab Isnar.
Ia juga mengaku pernah mengulur waktu untuk membayarnya. Namun, Isnar pun menerima teguran jika bon itu tak dibayar dalam kurun waktu seminggu. Ia terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.
"Kalau sudah lewat satu Minggu apakah ada yang hubungi saudara? Menegur?" tanya jaksa.
"Ada Yang Mulia, ya Panji sama Ali," jawab Isnar.
"Apa teguran ke saudara?" tanya jaksa.
"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindonya itu. Nanti kamu bisa dipindah," jawab Isnar menirukan teguran kepadanya.
"Jadi, saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena saudara sukarela atau terpaksa?" tanya jaksa.
"Terpaksa, Yang Mulia," jawab Isnar.
3. SYL Copot Bawahan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
Dalam sidang tersebut jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43. Dari situ terungkap bahwa SYL pernah mencopot anak buah karena menolak membayarkan kartu kredit SYL sejumlah Rp215 juta.
Dalam BAP dijelaskan bahwa Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp215 juta tersebut.
"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Isnar.
Baca Juga: Diungkap oleh Eks Ajudan: SYL Gunakan Uang Negara Bayar Dokter Kecantikan dan Renovasi Rumah Anaknya
Permintaan pembayaran kartu kredit tersebut, kata Isnar, disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Tagihan kartu kredit itu menurut dia untuk membayar keperluan pribadi SYL.
4. Sespri Merasa Tertekan karena BAP Bocor
Fakta lain yang terungkap daam persidangan tersebut adalah bocornya BAP Merdian Tri Hadi selaku mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.
Merdian menyebut dirinya merasa tertekan karena (BAP) dirinya saat diperiksa KPK telah "bocor" ke internal Kementan.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya Hakim hakim Pontoh kepada Merdian dalam sidang.
Merdian kemudian menuturkan bahwa dirinya merasa tertekan saat KPK mulai mengusut kasus ini, dirinya merasa tertekan. Mendengar jawaban Merdian, hakim lantas bertanya siapa yang menekan Merdian.
"Ya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?" cecar hakim.
"Karena BAP penyelidikan saya bocor yang mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian.
"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?" hakim kembali bertanya.
"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jelas Merdian.
Merdian mengaku tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengaku diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.
"Jadi, saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil sekjen?" tanya hakim.
"Pak Hatta datang ke ruangan sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.
"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?" tanya hakim.
"Ya karena itu lembar paling belakang Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com