> >

Sidang Perdana Gugatan PDI-P Melawan KPU Dilaksanakan 2 Mei, Agendanya Pemeriksaan Pendahuluan

Hukum | 24 April 2024, 18:29 WIB
Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi saat memberikan keterangan terkait gugatan PDI Perjuangan melawan KPU saat ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Kaitan dengan MK gugatan ini tidak memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan MK. Tidak ada hubungannya, tidak mungkin PTUN mengumjmkan putusan MK batal, karena memang di petitum gugatannya itu tidak bermaksud seperti itu," ujar Irvan. 

Baca Juga: Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran Cawapres

Adapun PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024). Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. 

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU