Sidang Perdana Gugatan PDI-P Melawan KPU Dilaksanakan 2 Mei, Agendanya Pemeriksaan Pendahuluan
Hukum | 24 April 2024, 18:29 WIB"Kaitan dengan MK gugatan ini tidak memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan MK. Tidak ada hubungannya, tidak mungkin PTUN mengumjmkan putusan MK batal, karena memang di petitum gugatannya itu tidak bermaksud seperti itu," ujar Irvan.
Baca Juga: Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran Cawapres
Adapun PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024). Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV