Usai Ditetapkan Jadi Wapres Terpilih, Gibran Bagikan Susu Gratis di Muara Baru
Rumah pemilu | 24 April 2024, 15:08 WIBPenetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"KPU menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029," kata Hasyim.
Dia menjelaskan, dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024," ucapnya.
Adapun penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pertandingan Selesai, Rakyat Membutuhkan Pilihan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV