> >

KPU Akan Jadikan Masukan Hakim MK sebagai Rujukan Perbaikan Sirekap dalam Pilkada 2024

Rumah pemilu | 24 April 2024, 09:44 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers mengenai perkembangan tahapan Pemilu 2024 di kantor KPU pusat, Jumat (24/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Menurut Idham, penggunaan kembali Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU untuk menyelenggarakan pemilu secara terbuka. Karena, kata dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pilkada.

Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU lewat pengunggahan foto formulir C. Hasil plano autentik dari TPS berisi perolehan suara asli pada Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.

Sebelumnya, polemik Sirekap memang menjadi salah satu dalil permohonan yang diadili Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Gibran setelah Ditetapkan sebagai Wapres Terpilih oleh KPU

Dalam putusannya, MK menolak gugatan kecurangan pemilu melalui Sirekap. Namun menegaskan bahwa Sirekap perlu perbaikan agar bisa mencapai tujuan dengan baik sebagai sarana transparansi dan informasi hasil pemilu kepada masyarakat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU